KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEKERJA FREELANCE (HARIAN LEPAS) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35888/opinia.v2i1.21Abstract
Abstrak
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja merupakan salah satu ujung tombak sebagai unsur penunjang pemerintah yang mempunyai peran yang sangat penting bagi keberhasilan pembangunan sehingga kebijakan di bidang ketenagakerjaan dalam program pembangunan nasional selalu diusahakan pada terciptanya kesempatan kerja sebanyak mungkin di berbagai bidang usaha yang diimbangi dengan peningkatan mutu dan peningkatan perlindungan terhadap tenaga kerja. Pemerintah dan pembuat regulasi di Indonesia senantiasa berusaha menjamin hak-hak tenaga kerja baik dari warga negaranya maupun warga negara asing yang bekerja di negaranya. Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan terbentuknya Negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun tenaga kerja harian lepas yang bekerja di perusahaan saat ini sekarang mengalami situasi yang sangat dramatis. Hal ini dikarenakan tidak adanya kontrak dan peraturan tertulis agar menjamin perlindungan hukum dan keselamatan serta kesehatan kerja tenaga kerja harian lepas, dan cenderung di anak tirikan oleh perusahaan. Dalam perkembangannya salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja diatur pemerintah, dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di jelaskan bahwa “Setiap pekerja/buruh mepunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan secara tegas bahwa, “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan”. Demikian pula dalam Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Ketentuan konstitusional ini menunjukkan bahwa pekerja tak terkecuali pekerja harian lepas juga sebagai warga Negara yang berhak untuk memperoleh perlindungan dalam melakukan pekerjaan guna mencapai kesejahteraan hidupnya.