I IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DI BMD SYARIAH CABANG DOLOPO KABUPATEN MADIUN

Authors

  • ANA INDRIANA STAINU MADIUN

DOI:

https://doi.org/10.35888/opinia.v3i2.39

Abstract

Abstract:

The principle of profit-sharing is a very essential part of the operational activities of sharia cooperatives, one of which is BMD Syariah Dolopo Branch which is a form of implementation of the principles of justice, equality in sharia economic transactions. The purpose of this study was to determine the implementation of the profit-sharing principle in BMD Syariah Dolopo. This research method uses a qualitative method with a descriptive type of approach. The instruments used by the study were interviews, participant observation, and documentation. data editorial, data presentation, and conclusion drawing. Based on the results of research and discussion, the implementation of profit sharing on muḍārabah deposits and time deposits implemented by BMD Syariah Dolopo Branch is using a profit-sharing system. the calculation of profit-sharing is based on the net result of the total income after deducting the costs incurred to obtain the income. In sharia, the principle is based on the rules of al-muḍārabah. Based on this principle, Islamic banks will function as partners, both with depositors and with entrepreneurs who borrow funds. BMD will act as muḍārib (manager), while partners act as hibul māl (funder). Between the two a muḍārabah contract is held which states the distribution of profits for each party. For Time Deposits here use the principle of profit-sharing, where the amount of profit-sharing cannot be directly determined, what can be determined and can be directly agreed upon is the profit-sharing ratio. Meanwhile, the application of profit-sharing for deposits is dependent on the average balance held by partners each month, not referring to the nominal amount of deposits at the end of the month.

Keywords: Implementation, Provit Sharing, BMD Syariah

 

 

Abstrak :

Prinsip bagi hasil merupakan bagian yang sangat esensial dalam kegiatan operasional koperasi  syariah salah satunya BMD Syariah Cabang Dolopo dimana merupakan bentuk implementasi dari prinsip keadilan, persamaan dalam  transaksi  ekonomi syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implentasi sistem bagi hasil prinsip bagi hasil yang ada di BMD Syariah Dolopo. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif. Adapun instrument yang digunakan oleh penelitian adalah  wawancara, observasi partisipan  dan dokumentasi. redaksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, implementasi bagi hasil pada simpanan muḍārabah dan simpanan berjangka yang diterapkan oleh BMD Syariah Cabang Dolopo adalah menggunakan sistem profit sharing. Perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-muḍārabah. Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penyimpan maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. BMD akan bertindak sebagai muārib (pengelola), sedangkan mitra bertindak sebagai ōhibul māl (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad muḍārabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Untuk Simpanan Berjangka disini memakai prinsip bagi hasil, dimana jumlah bagi hasil belum bisa langsung di tentukan, yang dapat ditentukan dan langsung bisa disepakati adalah nisbah bagi hasilnya. Sedangkan penerapan bagi hasil untuk  simpanan  adalah tergantung pada saldo rata-rata yang dimiliki oleh mitra pada setiap bulannya tidak mengacu pada jumlah nominal simpanan pada akhir bulan tersebut.

Kata kunci: Implementasi, Bagi hasil, BMD Syariah

 

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

INDRIANA, A. (2023). I IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DI BMD SYARIAH CABANG DOLOPO KABUPATEN MADIUN. Opinia De Journal, 3(2), 73–83. https://doi.org/10.35888/opinia.v3i2.39

Issue

Section

Articles