Pernikahan dini dan fenomena dispensasi nikah perspektif hukum Islam dan feminisme

Authors

  • Ahmad Purwohadi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Abstract

Abstrak : Perkawinan anak atau pernikahan dini adalah isu yang kompleks. Perkawinan anak merupakan masalah serius yang umumnya dihadapi oleh negara berkembang termasuk Indonesia. Faktor-faktor yang ditengarai berkontribusi adalah faktor kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, ketiadaan akses terhadap layanan dan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, norma sosial yang menguatkan stereotipe gender tertentu. Disamping itu, tingginya angka pernikahan dini juga diikuti dengan meningkatnya permohonan dispensasi nikah. Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini dan dispensasi nikah adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembar sejarah dan muncul kembali ke permukaan. Pernikahan dini menurut Hukum Islam adalah sah hukumnya selama telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Fenomena pernikahan dini ini tidak terlepas dari hasil penetapan dispensasi nikah yang diberikan oleh hakim. Berdasarkan perspektif feminis, hakim juga harus mempertimbangkan alasan yang mendesak yang diajukan pemohon dalam menetapkan permohonan dispensasi nikah. Hal ini agar tidak terjadi beban ganda ataupun menghilangkan hak-hak anak yang melangsungkan pernikahan dini.

Kata Kunci : pernikahan dini, hukum Islam, feminisme

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Ahmad Purwohadi. (2023). Pernikahan dini dan fenomena dispensasi nikah perspektif hukum Islam dan feminisme. Opinia De Journal, 3(2). Retrieved from https://ejournal.stainumadiun.ac.id/index.php/opinia/article/view/43

Issue

Section

Articles