Pernikahan dini dan dampaknya terhadap ekonomi keluarga perspektif hukum Islam
Abstract
Abstrak: Salah satu masalah kependudukan saat ini adalah maraknya pernikahan usia muda, namum tidak diikuti dengan persiapan mental yang memadai. Akibatnya terjadi fenomena meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab. Adapun tujuan dari perkawinan yang lain adalah untuk memperoleh keturunan yang baik. Dalam literature yang menjelaskan remaja secara psikologis, mendefenisikan remaja sebagai anak yang pada masa peralihan dari masa anakanak menuju usia dewasa pada masa peralihan ini biasanya terjadi percepatan pertumbuhan dalam segi fisik maupun psikis. Baik ditinjau dari segi bentuk badan, sikap, pola berfikir, dan bertindak mereka bukan lagi anak-anak.[1] Laju perkawinan usia dini harus ditekan karena dapat mengakibatkan permasalahan lebih kompleks mulai dari masalah sosial, ekonomi, kesehatan dan masalah lainnya. Beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini yang biasa ditemui di masyarakat yaitu faktor ekonomi, pendidikan, pekerjaan, daerah tempat tinggal
Kata Kunci : Pernikahan Dini, Ekonomi Keluarga, Hukum Islam