Penerapan bagi hasil maro perspektif akad muzara'ah
Abstract
Abstrak : Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Muzara’ah juga terjadi di Desa Kincang Wetan Jiwan dimana masyarakat lebih mengenal dengan istilah maro. Kerjasama yang terjadi di Jiwan ini berdasarkan kesepakatan secara lisan atas dasar kepercayaan serta kekeluargaan tanpa adanya saksi maupun perjanjian tertulis serta tidak ditetapkan jangka waktunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui system bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Kincang Wetan Jiwan dan bagaimana kesesuaian system maro terhadap akad muzara’ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis studi kasus dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa masyarakat lebih memilih bagi hasil dari pada sewa. Pelaksanaan kerjasama bagi hasil (maro) di desa Kincang merupakan akad muzara’ah dalam hukum islam, tapi dalam praktiknya belum sepenuhnya sesuai dengan konsep Islam yang ada, karena masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
Kata Kunci : Bagi hasil, Maro, Muzara’ah