[1]
R. Satria Wibowo and Frans Simangunsong, “Kewenangan Diskresioner Jaksa Agung Dalam Menentukan Jenis Tindak Pidana Sebagai Objek Restorative Justice: : Analisis Yuridis Terhadap Asa Oportunitas Dan Kebijakan Penghentian Penuntutan Di Indonesia”, Opinia de Journal, vol. 5, no. 2, pp. 26–37, Dec. 2025.