Opinia de Journal
https://ejournal.stainumadiun.ac.id/index.php/opinia
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) STAINU MADIUNen-USOpinia de JournalPerspektif Maqashid Najmuddin Al-Thufi terhadap Status Anak di Luar Nikah (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010)
https://ejournal.stainumadiun.ac.id/index.php/opinia/article/view/80
<p><em>Anak adalah anugrah yang diberikan Allah dalam suatu pernikahan yang harus dijaga secara keseluruhan dalam bentuk hak waris, hak Pendidikan, hak wali serta hak nashab, sedangkan dalam realita kehidupan banyak ditemui anak yang dilahirkan diluar pernikahan. Pada pasal 43 ayat 1, Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, hal ini menimpulkan permaslahan yang serius mengingat setiap anak yang lahir dibebaskan dari tanggung jawab dari perilaku orang tunya. Putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan “bahwa anak yang dilahirkan diluar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya” ini menjadi jawaban atas problem status anak dan melindungi hak-hak anak yang seharusnya dipelihara, keputusan MK ini sejalan dengan Maqshid yang dibawa oleh Najmuddin al-Thufi yang menyatakan istiqlalul uqul bi idraki mashalih wal mafasid, untuk menentukan baik buruknya suatu objek dikembalikan pada kekuatan akal, melindungi hak anak untuk mendapat nafkah, hak waris serta nashab kepada bapaknya merupakan puncak hakiki persyariatan menurut pendapat Najmuddin al-Thufi.</em></p>Muhammad Zainul Arifin
Copyright (c) 2024 Opinia de Journal
2024-10-252024-10-254212010.35888/opinia.v4i2.80