Sosialisasi Akad-Akad Syariah dalam Praktik Jual Beli di Desa Palur, Kecamatan Kebonsari

Main Article Content

Roisul Malik

Abstract

Praktik jual beli yang berkembang di masyarakat Desa Palur, Kecamatan Kebonsari, masih banyak dilakukan tanpa pemahaman yang memadai mengenai akad dalam hukum ekonomi syariah, sehingga berpotensi menimbulkan transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kerelaan para pihak. Permasalahan utama dalam kegiatan pengabdian ini adalah rendahnya literasi masyarakat terhadap jenis, rukun, dan syarat akad syariah yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap transaksi jual beli. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akad-akad syariah serta mendorong penerapannya secara tepat dalam praktik jual beli sehari-hari. Metode pelaksanaan yang digunakan meliputi sosialisasi hukum ekonomi syariah, penyampaian materi secara edukatif, diskusi interaktif, dan pemaparan contoh kasus transaksi yang sering terjadi di lingkungan masyarakat desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang konsep akad syariah, kemampuan membedakan praktik jual beli yang sesuai dan tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta tumbuhnya kesadaran untuk menerapkan akad yang jelas dan sah dalam setiap transaksi ekonomi. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini menegaskan bahwa sosialisasi akad-akad syariah efektif dalam meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah masyarakat dan berkontribusi pada terciptanya praktik jual beli yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah di Desa Palur, Kecamatan Kebonsari.

Article Details

Section
Articles