Keadilan Distributif dalam Ekonomi Syariah: Analisis Peran Zakat dan Instrumen Filantropi terhadap Pemerataan Pendapatan
Main Article Content
Abstract
Abstract
Keadilan distributif merupakan salah satu isu sentral dalam ekonomi syariah yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan mengurangi ketimpangan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan distributif dalam perspektif ekonomi syariah serta mengkaji peran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen filantropi dalam mendorong pemerataan pendapatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dari berbagai sumber sekunder, meliputi buku referensi ekonomi Islam, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis dengan teknik reduksi data, triangulasi sumber, triangulasi teori, serta penarikan kesimpulan melalui penalaran induktif-deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan distributif dalam ekonomi syariah berlandaskan prinsip tauhid, khilafah, dan ‘adalah, yang menjadikannya berbeda secara fundamental dengan teori keadilan Barat seperti utilitarianisme dan teori Rawls. Instrumen distribusi syariah mencakup mekanisme komersial (larangan riba, maysir, ihtikar, serta sistem bagi hasil) dan mekanisme filantropi (ZIS serta hukum waris). Zakat berperan sebagai instrumen fiskal wajib yang tidak hanya berfungsi sebagai ibadah dan tazkiyah, tetapi juga sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif. Transformasi zakat dari pendekatan konsumtif menjadi produktif terbukti mampu meningkatkan pendapatan mustahik, menurunkan indeks Gini, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif melalui peningkatan marginal propensity to consume dan velocity of money. Infaq dan sedekah melengkapi peran zakat sebagai instrumen filantropi yang fleksibel.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi pengelolaan ZIS berbasis maqashid syariah dapat menjadi solusi alternatif yang kuat dalam mengatasi masalah ketimpangan pendapatan di masyarakat.
Kata Kunci: Keadilan Distributif, Ekonomi Syariah, Zakat, Filantropi Islam, Pemerataan Pendapatan, Maqashid Syariah