RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Abstrak : Masalah yang dihadapi oleh lembaga keuangan adalah masalah pembiayaan bermasalah yakni ketika seorang nasabah tidak bisa mengembalikan kewajiban pembayaran angsurannya secara tepat waktu karena berbagai faktor yang terjadi. Menanggapi hal ini BMD Syari’ah Cabang Mlilir salah satu lembaga keuangan yang juga melakukan penyaluran pembiayaan kepada mitra atau anggotanya juga berharap agar pengembalian dana itu bisa berjalan dengan lancar. Namun, ketika terjadi faktor penghambat yang menyebabkan tertundanya kewajiban pengembalian angsuran pembiayaan hal ini menjadi masalah bagi sebuah lembaga keuangan tak terkecuali bagi BMD Syari’ah Cabang Mlilir. Terutama adalah faktor ekternal seperti terjadinya bencana alam ataupun wabah pandemi COVID-19. Hal ini tentu berdampak terhadap operasional dari BMD Syari’ah Cabang Mlilir yang bisa membuat menurunnya pendapatan operasional kantor, tingginya angka kolektibilitas kesehatan kantor yang disebabkan karena pembiayaan Mura>bahah bermasalah salah satunya. Sehingga menjadikan BMD Syari’ah Cabang Mlilir harus segera menangani dengan cepat masalah ini dengan berbagai cara, restrukturisasi pembiayaan contohnya. Berdasarkan uraian diatas timbul pertanyaan Bagaimana implementasi program restrukturisasi pembiayaan murabahah bermasalah di BMD Syari’ah Cabang Mlilir di masa pandemi COVID-19, Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskripsi berupa kata-kata tulisan atau dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa praktek restrukturisasi pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan oleh BMD Syari’ah Cabang Mlilir pada implementasinya sudah sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh peraturan internal BMD Syari’ah dan peraturan pemerintah, sehingga bisa dikatakan sudah efektif. Hal ini juga sebagai upaya penyelamatan dana BMD Syari’ah Cabang Mlilir yang sudah dibawa oleh mitra atau anggotanya dalam bentuk pembiayaan dan agar tetap terjalinnya hubungan baik antara lembaga dengan mitra. Respon mitra atau anggota di BMD Syari’ah Cabang Mlilir terkait program restrukturisasi pembiayaan murabahah, ternyata rata-rata mitra bersedia untuk di restrukturisasi pembiayaannya dan merasa terbantu dengan adanya restrukturisasi pembiayaan di masa pandemi COVID-19 dikarenakan mereka memang membutuhkan solusi terkait permasalahan pembiayaan dan perkembangan usahanya sehingga bersifat kooperatif. Hal ini didasari karena adanya iktikad serta komunikasi yang baik yang terjalin selama ini dari BMD Syari’ah Cabang Mlilir dan mitra/anggotanya.
Kata Kunci: Restrukturisasi, Pembiayaan Murabahah, Pandemi COVID-19