HALAL BIHALAL SETELAH HARI LEBARAN di PERUM GRISIMAI BLOK C PONOROGO Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Wildan Nafi'i Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama’ Madiun
  • Fanny Umi Kholifah Program Sarjana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.35888/opinia.v1i1.2

Abstrak

Latar belakang penelitian ini karena halal bihalal merupakan tradisi turun temurun di Perum Grisimai Blok C setelah hari raya Idul Fitri. Halal bihalal menjadi momen penting untuk menjalin silaturahim dan meminta maaf antar sesama, pelaksanaanya secara sukacita oleh masyarakat Muslim namun juga diperbolehkan untuk masyarakat Nasrani di lingkungan Perum Grisimai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tradisi halal bihalal di Perum Grisimai yang menjadi penguat antar agama. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian yaitu membawa dampak positif dalam bermasyarakat dan terciptanya sikap pluralisme dengan agama lainnya.

Diterbitkan

2021-06-25

Cara Mengutip

Wildan Nafi’i, & Fanny Umi Kholifah. (2021). HALAL BIHALAL SETELAH HARI LEBARAN di PERUM GRISIMAI BLOK C PONOROGO Perspektif Hukum Islam. Opinia De Journal, 1(1), 19–38. https://doi.org/10.35888/opinia.v1i1.2

Terbitan

Bagian

Articles