Analisis perlindungan data pribadi ditinjau dari aspek sistem peradilan pidana

Penulis

  • Ahmad Ihsan Amri Universitas Negeri Jember
  • Y.A. Triana Ohoiwutun Universitas Negeri Jember

Abstrak

Abstrak : Pelindungan data pribadi dalam konteks penyidikan dalam sistem peradilan pidana adalah aspek yang krusial yang harus diperhatikan. Pentingnya pelindungan data pribadi ini berhubungan dengan kerahasiaan setiap individu yang mana kerahasiaan ini apabila tidak dilindungi dengan kekuatan hukum akan dimanfaatkan oleh orang lain untuk kepentingan pribadi yang merugikan khalayak ramai. Data pribadi setiap orang telah dilindungi dengan kekuatan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang pelindungan Data Pribadi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan cara melakukan analisis pada hukum tertulis yang telah ada. Metode penelitian yuridis-normatif adalah penelitian dengan menggunakan kepustakaan yang telah ada sehingga yang diteliti hanya literatur-literatur yang sudah diolah oleh pihak lain ataupun data sekunder belaka.

Kata Kunci: data, pribadi, pelindungan

Diterbitkan

2024-05-24

Cara Mengutip

Ahmad Ihsan Amri, & Y.A. Triana Ohoiwutun. (2024). Analisis perlindungan data pribadi ditinjau dari aspek sistem peradilan pidana. Opinia De Journal, 4(1), 13–26. Diambil dari https://ejournal.stainumadiun.ac.id/index.php/opinia/article/view/58

Terbitan

Bagian

Articles