HUMAN TRAFFICKING DALAM PANDANGAN ISLAM
Kata Kunci:
Human Traficking, Hukum Islam, Fiqh, Maqashid Asy-SyariahAbstrak
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan manusia (human trafficking) merupakan faktor yang sangat menentukan eksisnya perbudakan modern. Perbandingan atau korelasi antara perdagangan manusia dan perbudakan menunjukkan adanya kesamaan dalam hal unsur dan substansinya. Simpulan ini memperkuat pendapat yang menyatakan, yaitu bahwa perdagangan manusia dapat dianggap sebagai perbudakan modern yang berarti memiliki makna yang sama dengan perbudakan klasik. Simpulan ini antitesa atas pendapat yang menyatakan bahwa perbudakan sudah menjadi sejarah kemanusiaan yang sudah lama hilang, sehingga berdampak pada kurangnya perhatian terhadap jerat-jerat perbudakan masa kini.
Unduhan
Diterbitkan
2024-07-29
Cara Mengutip
Anwar Soleh Azarkoni. (2024). HUMAN TRAFFICKING DALAM PANDANGAN ISLAM. Opinia De Journal, 4(1), 112–127. Diambil dari https://ejournal.stainumadiun.ac.id/index.php/opinia/article/view/87
Terbitan
Bagian
Articles