KAJIAN ZAKAT DI INDONESIA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG RI NOMOR 38 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.35888/opinia.v1i1.5Abstract
Artikel ini mengkaji tentang optimalisasi pengelolaan zakat berdasarkan UU RI No 38 Tahun 1999 dengan menggunakan kajian literatur (library research) yang mengupas tentang implementasi atas Undang-Undang tersebut di tengah masyarakat. Zakat merupakan salah satu cara untuk mewujudkan prinsip tolong-menolong dan sekaligus salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan sosial. Mengingat potensi zakat sangat besar dalam penggunaan ekonomi masyarakat terutama untuk Negara Republik Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan diperkuat lagi dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, maka dirasakan perlunya pengelolaan zakat ini diatur dalam perundang-undangan RI. Pada tanggal 23 September 1999 Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat diiringi dengan peraturan pelaksanaannya oleh Kementerian Agama RI. Adapun hasil dari kajian ini adalah bahwa asas dan tujuan keberadaan Undang-Undang tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama; kemudian meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat serta dapat dipertanggungjawabkan.