Implementasi Prinsip Keadilan dalam Akad Jual Beli Menurut Hukum Syariah: Analisis Kasus Pedagang Muslim di Era Digital
Keywords:
prinsip keadilan , akad jual beli, hukum syariah, pedagang, muslim, era digitalAbstract
Era digitalisasi telah mengubah paradigma transaksi jual beli, termasuk bagi pedagang Muslim yang menjalankan aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip syariah. Implementasi prinsip keadilan dalam hukum syariah pada konteks perdagangan digital menimbulkan tantangan baru yang memerlukan kajian mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip keadilan dalam akad jual beli menurut hukum syariah di kalangan pedagang Muslim di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Subjek penelitian adalah 10 pedagang Muslim di Kabupaten Madiun yang telah menjalankan usaha digital minimal 2 tahun. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedagang Muslim telah berusaha mengimplementasikan prinsip keadilan melalui transparansi informasi produk, penetapan harga dengan margin keuntungan wajar (20-40%), dan kebijakan perlindungan konsumen. Namun, mereka menghadapi tantangan berupa keterbatasan teknologi dan skill digital (60% informan), persaingan harga dengan pedagang non-syariah (80% informan), kesulitan verifikasi keaslian produk supplier (70% informan), dan expectation gap dengan konsumen (90% informan). Strategi adaptasi yang dikembangkan meliputi edukasi diri tentang hukum syariah, pemanfaatan teknologi untuk transparansi, dan pembangunan komunitas konsumen loyal. Meskipun terdapat gap antara pemahaman teoretis dan implementasi praktis, pedagang Muslim mampu mengadaptasi prinsip keadilan syariah dalam konteks digital dengan pendekatan yang fleksibel dan inovatif. Diperlukan program edukasi sistematis, pengembangan platform digital ramah syariah, dan kolaborasi multi-stakeholder untuk mengoptimalkan implementasi prinsip keadilan dalam ekonomi digital syariah.