AFIRMASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) SENTRA SAPU IJUK “CANTIKA” DESA DAGANGAN KECAMATAN DAGANGAN KABUPATEN MADIUN TERHADAP PEGAWAI BERKEBUTUHAN KHUSUS TUNA WICARA
DOI:
https://doi.org/10.35888/opinia.v1i2.14Abstract
UMKM adalah sebuah bisnis yang dioperasikan oleh pelaku usaha secara individu, rumah tangga, ataupun badan usaha berskala kecil. Seperti halnya UMKM Di Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, berdiri UMKM “Cantika” yang memproduksi alat rumah tangga berupa sapu ijuk setiap harinya. Pada UMKM tersebut terdapat karyawan penyandang berkebutuhan khusus atau biasa disebut disabilitas, yang mana tenaga kerjanya yang disabilitas merupakan seorang tuna wicara.
Badan usaha, baik itu swasta maupun negeri, belum banyak yang membuka diri untuk menerima penyandang disabilitas. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada penelitan ini, UMKM Sentra Sapu Ijuk “Cantika” terdapat 2 pegawai penyandang disabilitas tuna wicara yang merupakan warga sekitar. Usaha ini tidak memiliki kriteria khusus untuk menerima pegawai. Dengan adanya usaha ini para pegawai merasakan dampak positif dari sana diantaranya, menambah kegiatan yang positif, menjadi individu yang produktif, dan yang terpenting bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.