Pandangan Islam Terhadap Non-Fungible Token (NFT) Di Era Digital

Main Article Content

Baidhowi Ahmad
Muhamad Saiful Jamil
Rama Dufan Nurrohman

Abstract

Artikel ini megkaji jual beli Non-Fungible Token (NFT) dalam perspektif Maqsid al-syri’ah dan Maslahah Mursalah menggunakan metode penelitian kepustakaan serta pendekatan deskriptif analitis. Pertanyaan utama adalah sejauh mana transaksi NFT memenuhi rukun dan syarat akad dalam ekonomi Islam serta apakah mudarat yang timbul dari penggunaan cryptocurrency mengubah status hukumnnya. Pembahasaan memaparkan karakter arsip digital, mekanisme blockchain dan smart contract, proses minting, serta penerapan NFT pada karya seni dan aset digital. Analisis rukun akad menilai subjek (penjual dan pembeli), sighat (persetujuan melalui platfom/smart contract), dan objek akad (hak kekayaan intelektual) yang pada prinsipnya terpenuhi apabila pihak cakap, konten halal, dan keaslian terverikasi. Dari sudut Maqsid dan Maslahah ditemukan manfaat signifikan bagi kreator dan kolektor seperti jaminan keaslian dan peluang ekonomi namun juga mudarat penting: volatilitas nilai, potensi penyalahgunaan, risiko pelanggaran hak cipta, serta permasalahan penggunaan cryptocurrency yang menurut sebagian fatwa dan regulasi domestik bermasalah.

Article Details

How to Cite
Ahmad, B., Muhamad Saiful Jamil, & Rama Dufan Nurrohman. (2025). Pandangan Islam Terhadap Non-Fungible Token (NFT) Di Era Digital. Opinia De Journal, 5(2), 17–25. https://doi.org/10.35888/opiniadejournal.v5i2.159
Section
Articles