Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Transaksi Jual Beli Voucher Shopee Vip Di Aplikasi Shopee
Main Article Content
Abstract
Shopee sebagai platform e-commerce asal Singapura menunjukkan kemajuan yang sistematis di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia. Shopee terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai fitur layanan eksklusif, salah satunya adalah sistem keanggotaan, yang wujud nyata dari sistem keanggotaan ini adalah program berlangganan premium yang dikenal sebagai Shopee VIP. Shopee VIP memberikan manfaat bagi penggunanya, seperti voucher ongkos kirim gratis dan voucher diskon yang dapat digunakan untuk berbelanja di Shopee. Transaksi digital melalui Shopee VIP telah menjadi fenomena yang banyak digunakan oleh masyarakat, tetapi belum banyak diteliti dari segi keabsahan akad dan kepatuhannya terhadap prinsip syariah, misalnya terkait kejelasan objek akad, transparansi informasi, dan ketiadaan unsur gharar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli voucher langganan Shopee VIP ditinjau dari perspektif fikih muamalah, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dengan mengumpulkan informasi dari buku, artikel, fatwa, media sosial, dan laporan industri, serta meninjau aspek hukum dan prinsip syariah seperti kepatuhan terhadap akad jual beli, larangan ketidakpastian (gharar). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun voucher Shopee VIP pada dasarnya memenuhi syarat dan ketentuan umum jual beli, terdapat potensi informasi yang kurang jelas terkait batasan diskon dan ketentuan penggunaannya. Hal ini menciptakan unsur gharar ringan (gharar yasir) yang tidak membatalkan akad, tetapi memerlukan antisipasi oleh penyedia layanan.