Rekonstruksi Penegakan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Dominasi Pasar Dalam Ekonomi Digital Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah secara signifikan struktur pasar dan pola persaingan usaha, khususnya melalui kehadiran platform digital yang bertumpu pada penguasaan data, efek jaringan (network effects), dan algoritma. Kondisi tersebut memungkinkan terjadinya dominasi pasar oleh pelaku usaha tertentu yang tidak lagi semata-mata ditentukan oleh pangsa pasar konvensional, melainkan oleh kontrol terhadap data dan teknologi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan penegakan hukum persaingan usaha terhadap dominasi pasar dalam ekonomi digital di Indonesia serta merumuskan kebutuhan rekonstruksi pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-kualitatif, melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik penegakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta literatur dan studi kasus yang relevan dengan pasar digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik pasar digital yang bersifat multi-sisi, berbasis data, dan bergerak cepat menimbulkan kesulitan dalam penentuan pasar relevan, pembuktian posisi dominan, serta identifikasi penyalahgunaan dominasi. Praktik seperti self-preferencing, penguncian ekosistem, diskriminasi berbasis data, dan penetapan syarat perdagangan yang tidak wajar berpotensi menghambat persaingan yang sehat dan merugikan pelaku usaha kecil serta konsumen. Dalam konteks tersebut, peran KPPU menjadi krusial tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang mendorong pengembangan pendekatan analisis yang kontekstual dan berbasis dampak. Artikel ini membahas terkait penegakan hukum persaingan usaha di era digital memerlukan pembaruan kerangka hukum, penguatan kapasitas kelembagaan dan teknis KPPU, serta sinergi lintas regulator guna menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan dalam ekosistem digital Indonesia.