HALAL BIHALAL SETELAH HARI LEBARAN di PERUM GRISIMAI BLOK C PONOROGO Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.35888/opinia.v1i1.2Abstract
Latar belakang penelitian ini karena halal bihalal merupakan tradisi turun temurun di Perum Grisimai Blok C setelah hari raya Idul Fitri. Halal bihalal menjadi momen penting untuk menjalin silaturahim dan meminta maaf antar sesama, pelaksanaanya secara sukacita oleh masyarakat Muslim namun juga diperbolehkan untuk masyarakat Nasrani di lingkungan Perum Grisimai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tradisi halal bihalal di Perum Grisimai yang menjadi penguat antar agama. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian yaitu membawa dampak positif dalam bermasyarakat dan terciptanya sikap pluralisme dengan agama lainnya.
Downloads
Published
2021-06-25
How to Cite
Wildan Nafi’i, & Fanny Umi Kholifah. (2021). HALAL BIHALAL SETELAH HARI LEBARAN di PERUM GRISIMAI BLOK C PONOROGO Perspektif Hukum Islam. Opinia De Journal, 1(1), 19–38. https://doi.org/10.35888/opinia.v1i1.2
Issue
Section
Articles