Diskresi Penuntutan Jaksa Agung dalam Paradigma Restorative Justice: Reformulasi Asas Oportunitas dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Penuntutan sebagai Kebijakan Hukum Pidana dalam Negara Hukum Modern
Main Article Content
Abstract
Penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan merupakan bagian dari transformasi kebijakan penegakan hukum pidana di Indonesia yang berorientasi pada keadilan substantif dan pemulihan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan Jaksa Agung dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice serta menelaah mekanisme penuntutan yang dijalankan dalam kerangka asas oportunitas dan diskresi penuntutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice berakar pada prinsip Dominus Litis yang melekat pada Jaksa Agung sebagai pengendali penuntutan dan asas oportunitas yang memberikan ruang pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Penerapan Restorative Justice tidak merupakan diskresi individual Jaksa Penuntut Umum, melainkan dilaksanakan melalui mekanisme administratif berjenjang dan standar substantif yang terukur, meliputi kategori tindak pidana ringan, nilai kerugian terbatas, sikap kooperatif pelaku, serta persetujuan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Restorative Justice merupakan kebijakan penuntutan modern yang terintegrasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan berfungsi sebagai instrumen penyeimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, sehingga penguatan parameter diskresi dan mekanisme pengawasan menjadi prasyarat penting untuk menjamin akuntabilitas kewenangan Jaksa Agung dalam praktik penuntutan.