TRANSFORMASI FATWA EKONOMI SYARIAH DALAM EKOSISTEM DIGITAL: STUDI KRITIS DALAM PERSPEKTIF ASWAJA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji transformasi fatwa ekonomi syariah di era digital dengan menempatkan perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) sebagai pendekatan metodologis yang kontekstual dan responsif. Perkembangan teknologi digital seperti fintech, aset kripto, dan smart contract menuntut fatwa tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga adaptif terhadap realitas sosial ekonomi yang kompleks. Melalui studi kepustakaan dan pendekatan analisis wacana kritis, penelitian ini menemukan bahwa metodologi Aswaja—dengan integrasi pendekatan bayani, burhani, dan irfani—memiliki potensi besar dalam membangun fatwa yang relevan, berakar pada maqashid syariah, dan mampu menjawab tantangan digital secara bijak. Selain itu, peran komunitas Aswaja dan digitalisasi penyebaran fatwa menjadi faktor penting dalam mewujudkan keberlanjutan hukum Islam yang moderat dan solutif di tengah disrupsi teknologi.