STUDI KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID VERSUS KOMPILASI HUKUM ISLAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) KOMPARASI TENTANG KAWIN BEDA AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.35888/opinia.v2i2.37Abstract
Abstrak : Pemikiran mengenai kawin beda agama mempunyai perbedaan dan persamaan Adapun perbedaan kedua pendapat tersebut adalah masih berkutatnya kedua pemikiran tersebut baik Nurcholish Madjid dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam penyikapan tentang arti Musyrik dalam al-Qur'an dan tentang wasilah cara bagaimana memperoleh kebahagiaan jiwa dalam misi pengabdian terhadap Tuhan. Disisi lain, persamaan kedua pendapat tersebut adalah mauh tidak bergesernya pemikiran tentang kawin beda agama dari kerangka berpikir yang dogmatis dan masih terjebaknya pemikiran tersebut dalam pemahaman Islam sebagai ideologi sehingga tidak ada ruang kosong tappa embel-embel Islam. Kenyataan ins sangat wajar jika pernikahan akan selalu dijadikan sebagai media dakwah untuk mempengaruhi agama lain.Hasil penelitian tersebut baik perbedaan maupun persas pandangan tentang kawin beda agama tersebut seyogyanya diposisikan sebagai roh bags kita semua.