PENCATATAN PERKAWINAN PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH

Authors

  • Fitria Romadloni Fitria Penulis

DOI:

https://doi.org/10.35888/opinia.v3i2.45

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi dalam masyarakat, terkait masih adanya praktek pernikahan yang dilakukan dibawah tangan atau pernikahan yang tidak dicatatkan. Oleh sebab itu perlu dipahami bagaimana pencatatan perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Urgensi pencatatan perkawinan,  dampak perkawinan yang tidak dicatatkan dan pencatatan perkawinan perspektif maqasid  syariah.  Penelitian  ini merupakan jenis penelitian hukum normatif bersifat kualitatif dengan metode deskriptis-analitis. Sumber data primer yaitu aturan pencatatan perkawinan, UU No 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan literatur yang tekait dengan pencatatan perkawinan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam hal memberikan perlindungan terutama bagi perempuan dan anak.

Dikaitkan dengan pencatatan nikah , kewajiban melakukan pencatatan di setiap kali adanya akad nikah, merupakan suatu hal yang sangat sesuai dengan maqashid al-syari‟ah. Karena pencatatan nikah termasuk dalam kategori kemaslahatan primer (dharuriy), yaitu termasuk dapat melindungi dan memelihara kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

Fitria, F. R. (2023). PENCATATAN PERKAWINAN PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH. Opinia De Journal, 3(2), 48–62. https://doi.org/10.35888/opinia.v3i2.45

Issue

Section

Articles