PERKAWINAN BELUM TERCATAT : Kajian Undang-undang, Hak Asasi Manusia, dan Maqasid Shariah

Authors

  • Febry Azka Nadia Pascasarjana IAIN Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.35888/opinia.v3i2.47

Abstract

Abstrak :

Perkawinan merupakan peristiwa penting bagi laki-laki dan perempuan. Di Indonesia perkawinan harus dicatatkan sebagai bentuk legalitas. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa setiap perkawinan dicatat, sehingga warga negara yang tidak mampu menunjukka kutipan akta nikahnya pada kolom status perkawinan Kartu Keluarga ditulis Kawin Belum Tercatat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil bertentangan dengan regulasi-regulasi yang berada diatasnya. Status kawin belum tercatat menyebabkan pengurangan hak sebagai warga negara, karena pihak KUA tidak dapat melayani status kawin belum tercatat. Sedangkan dari sisi maqasid shariah akan menyebabkan terancamnya hifz nasl dan hifz al-nasab.

 

Kata Kunci : Perkawinan Tidak Tercatat, Hak Asasi Manusia, Maqasid Shariah

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

Febry Azka Nadia. (2023). PERKAWINAN BELUM TERCATAT : Kajian Undang-undang, Hak Asasi Manusia, dan Maqasid Shariah . Opinia De Journal, 3(2), 31–47. https://doi.org/10.35888/opinia.v3i2.47

Issue

Section

Articles