PENERAPAN ZAKAT TERHADAP YOUTUBER SEBAGAI PROFESI YANG WAJIB ZAKAT (MUZAKKI) DI KOMUNITAS YOUTUBER CILEGON BANTEN
Abstract
ABSTRAK
Diantara berbagai jenis media sosial, Youtube adalah salah satu media yang bisa mendapatkan sumber penghidupan (gaji) bagi penggunanya (Youtuber). Youtuber sendiri telah menjadi sebuah profesi yang lakukan banyak orang. Karena Youtuber adalah profesi. Maka dijelaskan dalam hukum Islam bahwa zakat wajib dikeluarkan selama profesi tersebut menghasilkan gaji atau upah. Kemudian bagaimana penerapan zakat profesi bagi Youtuber dalam komunitas Youtuber Cilegon. Penelitian ini adalah penelitian Field Research (lapangan) dengan model kualitatif yaitu peneliti melakukan pengumpulan data melalui wawancara dari narasumber dengan langsung datang ke sekretariat Komunitas Youtuber Cilegon. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara kepada narasumber dan sekunder berupa buku-buku, jurnal dan lain-lain. Teknik analisis data yaitu dari dua aspek, empiris dan teoritis. Hasil Penelitian menunjukkan dalam penerapannya, kalkulasi pembayaran zakat terhadap anggota Komunitas Youtuber Cilegon memiliki dua varian pembayaran. Pertama, seorang Youtuber yang telah dimonetisasi dan mencapai nishabnya per bulan, harus membayarkan zakatnya setiap bulannya. Kedua, apabila seorang Youtuber tersebut mengalami penurunan penghasilan atau penghasilan perbulannya tidak mencapai nishab dikarenakan setiap bulannya penghasilan yang didapatkan oleh seorang Youtuber tidak menentu. Maka hal tersebut wajib membayar zakat apabila telah mencapai nishabnya selama satu tahun.
Kata kunci: zakat profesi, youtuber, zakat