Efektivitas penerapan layanan purnajual terhadap ganti rugi serta merta ditinjau dari hukum Islam
Abstract
Abstrak : Layanan purnajual adalah masa garansi dalam jangka waktu tertentu yang diberikan pelaku usaha atau kreditor kepada konsumennya. Masalah yang terjadi pada beberapa toko elektronik di Jalan Raya Bandung-Jogoroto Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, tentang kerusakan pada elektronik, pelaku usaha tidak bekenan untuk mengganti rugi secara langsung tetapi langsung diserahkan ke perusahaan yang bersangkutan. Tujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan layanan purnajual terhadap ganti rugi serta merta di toko elektronik jalan raya Bandung-Jogoroto Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penerapan layanan purnajual ganti rugi serta merta di toko elektronik jalan raya Bandung-Jogoroto Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa tiga toko yang telah diteliti tidak menerapkan pelayanan purna jual yakni garansi serta merta, salah satu toko ini hanya menerapkan garansi ditributor. Sedangkan dua toko yang lain menerapkan garansi ditributor dan memiliki jangka waktu untuk masa garansi yang dibuat oleh toko itu sendiri yakni 24 jam setelah transaksi. Ketiga toko ini tidak menerapkan ketentuan Hukum Islam yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama yakni masa garansi 3 hari setelah transaksi tetapi menurut Hukum Islam dalam jual beli ini diperbolehkan karena tidak melanggar syariat Islam.
Kata Kunci : Layanan Purna Jual, Hukum Islam