IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL FUNDING DI BMD SYARIAH CABANG DOLOPO

Authors

  • Ana Indriana Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun
  • Nuryanto Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun
  • Yusuf Wahyudi Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstract

Abstrak : Bagi hasil dalam syariah tidak mengenal pemberlakuan keuntungan mutlak di muka kepada para investornya. Sebaliknya diperjanjikan pula bila usaha mengalami kerugian, maka baik investor maupun pengelola dana yang menjalankan proyek akan menanggung secara bersama-sama. Produk funding di BMD syariah, seperti Simpanan dan Simpanan Berjangka, beberapa faktor yang mempengaruhi dalam menentukan bagi hasil yaitu: jenis simpanan, besarnya pendapatan dari investasi dan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk operasional. Prinsip bagi hasil merupakan bagian yang sangat esensial dalam kegiatan operasional koperasi  syariah salah satunya BMD Syariah Cabang Dolopo Prinsip bagi hasil merupakan implementasi dari prinsip keadilan, persamaan dalam  transaksi  ekonomi syariah. Dukungan konstitusi yang memadai baik berupa peraturan perundang-undangan yang telah tersedia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, implementasi bagi hasil pada simpanan muḍārabah dan simpanan berjangka yang diterapkan oleh BMD Syariah Cabang Dolopo adalah menggunakan sistem profit sharing. perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-muḍārabah. Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penyimpan maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. BMD akan bertindak sebagai muḍārib (pengelola), sedangkan mitra bertindak sebagai ṣōhibul māl (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad muḍārabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Untuk Simpanan Berjangka disini memakai prinsip bagi hasil, dimana jumlah bagi hasil belum bisa langsung di tentukan, yang dapat ditentukan dan langsung bisa disepakati adalah nisbah bagi hasilnya. Sedangkan penerapan bagi hasil untuk  simpanan  adalah tergantung pada saldo rata-rata yang dimiliki oleh mitra pada setiap bulannya tidak mengacu pada jumlah nominal simpanan pada akhir bulan tersebut.

 

Kata Kunci: Simpanan, Simpanan Berjangka dan Bagi Hasil

Downloads

Published

2022-12-23

How to Cite

Ana Indriana, Nuryanto, & Yusuf Wahyudi. (2022). IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL FUNDING DI BMD SYARIAH CABANG DOLOPO. Opinia De Journal, 2(2), 92–103. Retrieved from https://ejournal.stainumadiun.ac.id/index.php/opinia/article/view/56

Issue

Section

Articles