IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL FUNDING DI BMD SYARIAH CABANG DOLOPO
Abstract
Abstrak : Bagi hasil dalam syariah tidak mengenal pemberlakuan keuntungan mutlak di muka kepada para investornya. Sebaliknya diperjanjikan pula bila usaha mengalami kerugian, maka baik investor maupun pengelola dana yang menjalankan proyek akan menanggung secara bersama-sama. Produk funding di BMD syariah, seperti Simpanan dan Simpanan Berjangka, beberapa faktor yang mempengaruhi dalam menentukan bagi hasil yaitu: jenis simpanan, besarnya pendapatan dari investasi dan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk operasional. Prinsip bagi hasil merupakan bagian yang sangat esensial dalam kegiatan operasional koperasi syariah salah satunya BMD Syariah Cabang Dolopo Prinsip bagi hasil merupakan implementasi dari prinsip keadilan, persamaan dalam transaksi ekonomi syariah. Dukungan konstitusi yang memadai baik berupa peraturan perundang-undangan yang telah tersedia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, implementasi bagi hasil pada simpanan muḍārabah dan simpanan berjangka yang diterapkan oleh BMD Syariah Cabang Dolopo adalah menggunakan sistem profit sharing. perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-muḍārabah. Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penyimpan maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. BMD akan bertindak sebagai muḍārib (pengelola), sedangkan mitra bertindak sebagai ṣōhibul māl (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad muḍārabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Untuk Simpanan Berjangka disini memakai prinsip bagi hasil, dimana jumlah bagi hasil belum bisa langsung di tentukan, yang dapat ditentukan dan langsung bisa disepakati adalah nisbah bagi hasilnya. Sedangkan penerapan bagi hasil untuk simpanan adalah tergantung pada saldo rata-rata yang dimiliki oleh mitra pada setiap bulannya tidak mengacu pada jumlah nominal simpanan pada akhir bulan tersebut.
Kata Kunci: Simpanan, Simpanan Berjangka dan Bagi Hasil