PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DIGITAL DALAM PEMBERDAYAAN UMKM: PENDEKATAN KEADILAN SOSIAL ALA ASWAJA
Main Article Content
Abstract
Transformasi digital dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) membuka peluang akselerasi pembiayaan, namun sekaligus memicu tantangan eksklusi bagi pelaku usaha yang gagap teknologi serta kerentanan tata kelola syariah di ruang siber. Penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan peran LKMS digital dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendekatan keadilan sosial (al-‘adalah) ala Aswaja (Ahlussunnah wal Jama’ah). Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dan tematik terhadap regulasi OJK, fatwa DSNMUI, serta doktrin ekonomi keaswajaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKMS digital memegang peran strategis sebagai perantara yang adil (wasith ‘adl) melalui produk inovatif seperti murabahah, musyarakah, dan ijarah siber. Optimalisasi pengelolaan LKMS digital wajib mengintegrasikan nilai shidq (transparansi data) dan amanah (keamanan privasi) guna memitigasi risiko gharar dan tadlis digital. Dalam perspektif Aswaja, inovasi teknologi ini merupakan instrumen tasharruf al-imam yang bermuara pada kemaslahatan umum (almaslahah al-‘ammah), penguatan kaum lemah (mustadh’afin), dan perwujudan fardhu kifayah dalam menjaga stabilitas harta (hifzh al-mal). Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi siber syariah yang adaptif, peningkatan literasi finansial digital pelaku UMKM, serta penerapan sistem berbasis blockchain untuk menjamin inklusi ekonomi yang merata dan berkeadilan tanpa diskriminasi geografis.