Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan (Studi Perbandingan dari Sudut Pandang Agama dan Psikologi)

Main Article Content

Ahmad Subhan

Abstract

Kekerasan/pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki; perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan melalui Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan KUHP yang menyangkut pemerkosan Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual yang sangat mengerikan dan merupakan tindakan pelanggaran hak-hak asasi yang paling kejam terhadap perempuan, juga oleh UU No. 13 Tahun 2006 khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 yang merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.


KataKunci: Pelecehan Seksual, Kekerasan Seksual

Article Details

How to Cite
Ahmad Subhan. (2024). Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan (Studi Perbandingan dari Sudut Pandang Agama dan Psikologi). Opinia De Journal, 4(1), 41–57. Retrieved from https://ejournal.stainumadiun.ac.id/index.php/opinia/article/view/67
Section
Articles