Larangan Perkawinan Ngetan Ngulon Perspektif Teori Konstruksi Sosial
Abstract
Abstrak : Perkawinan dengan menggunakan budaya-budaya atau tradisi-tradisi adat Jawa masih sangat banyak ditemukan di Desa Palur Kebonsari. Di antara budaya tersebut adalah tradisi larangan perkawinan ngetan ngulon, yang mana perkawinan tersebut dilaksanakan bersebelahan antara Dusun Gandek dengan Dusun Palur Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Jawa Timur. Kebonsari merupakan daerah yang cukup bagus pemahaman agamanya, karena di kecamatan ini mempunyai beberapa kiai yang sangat terkenal dan di sini juga banyak memiliki pondok pesantren yang terkenal. Akan tetapi, keyakinan masyarakat terhadap budaya larangan perkawinan ngetan ngulon ini masih dipercaya sangat kuat oleh masyarakat Dukuh Gandek dan Panggih. Hal ini dikarenakan adanya peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah melakukan pernikahan. Dari sini, maka penulis sangat tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang larangan perkawinan ngetan ngulon tersebut. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menjelaskan pokok penelitian yang penulis teliti, yaitu: 1.Mengapa tradisi dan praktik larangan perkawinan Ngetan Ngulon yang berlangsung di Dusun Gandek-Panggih Desa Palur masih dipercaya oleh masyarakat setempat? 2. Bagaimana masyarakat Palur mengonstruksi secara sosial terhadap tradisi larangan perkawinan Ngetan Ngulon di Dusun Gandek-Panggih Desa Palur Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun?Penelitian yang saya lakukan merupakan penelitian kualitatif, yaitu suatu penelitian yang berbasis penelitian lapangan. Wawancara dan dokumentasi merupakn metode yang dilakukan untuk proses pengolahan data dalam rangka memperoleh data. Data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Adapun dalam mengecek keabsahan data. penulis memakai metode trianggulasi data dan sumber data.
Kata Kunci: Hukum Islam, Adat Jawa, Larangan Pernikahan