ANALISIS FATWA DSN-MUI NO. 113/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD WAKALAH BI AL-UJRAH TERHADAP BISNIS PERSONAL SHOPPER/ JASTIP DI WILAYAH PONOROGO
DOI:
https://doi.org/10.35888/opinia.v1i2.9Abstract
Jasa titip dikenal juga dengan istilah personal shopper adalah sebuah pekerjaan keluar masuk toko, mall atau pedagang besar dengan beberapa brand tertentu sesuai dengan keinginan para pelanggan yang percaya pada jasa mereka. Barang yang dicari tidak hanya barang-barang branded saja, kini juga barang apa saja sesuai permintaan pelanggan (costumer). Kegiatan bisnis ini mewakilkan untuk membelikan barang dengan imbalan upah, dalam Islam bisa disebut dengan prinsip Wakalah Bi Al-Ujrah. Akan tetapi, dalam praktik bisnis ini masih banyak yang belum menyempurnakan kegiatannya seperti kejelasan dalam memberikan upah seperti yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah Bi Al-Ujrah. Dalam praktiknya personal shopper/jastip tidak menjelaskan dengan gamblang upah yang harus dibayarkan tetapi dijadikan satu dengan harga barang, hal ini tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Analisa Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah terhadap akad pada bisnis personal shopper/jastip di Wilayah Ponorogo, (2) Bagaimana Analisa fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah terhadap pemberian upah pada bisnis personal shopper/ jastip di Wilayah Ponorogo. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dianalisis dengan metode induktif, yakni proses berfikir dari fakta empiris yang didapat dari lapangan (berupa data lapangan) yang kemudian dianalisis, ditafsirkan dan berakhir dengan kesimpulan terhadap permaslahan berdasarkan pada data lapangan tersebut. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) Akad sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 karena beberapa unsur yang disebutkan didalam fatwa tersebut terpenuhi dalam sistem praktik bisnis personal shopper/jastip. Dalam praktiknya, dari media sosial-lah akad bisnis personal shopper/jastip antara pelaku bisnis dan pelanggan terjadi, melalui pesan singkat. (2) Sebagian besar unsur upah yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 telah terpenuhi, kecuali bagian kejelasan upah, dimana kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad. Faktanya, ada beberapa pelaku bisnis personal shopper/jastip di Wilayah Ponorogo tidak menjabarkan dengan jelas upah yang di terapkan pada bisnis jasanya. Hal inilah yang membuat prinsip upah dalam fatwa tidak terpenuhi dengan sempurna.